TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN KEMATIAN ATAS MENINGGAL DUNIA BAGI PENDUDUK KABUPATEN WAY KANAN NON PNS TAHUN ANGGARAN 2019
11 Juni 2019 | Administrator | 2395 Dilihat

PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN Komplek Perkantoran KM. 02 Telp. 0723 461001 Fax.0723 461004 BLAMBANGAN UMPU - 34564
|
|
Blambangan Umpu, 11 Juni 2019
Kepada : |
|
|
1. Sdr. Camat Se-Kabupaten Way Kanan 2. Sdr. Lurah Se-Kabupaten Way Kanan 3. Sdr. Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan. Di – T E M P A T |
S U R A T E D A R A N
Nomor : 900/ /V.03-WK/2019
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN KEMATIAN
ATAS MENINGGAL DUNIA BAGI PENDUDUK KABUPATEN WAY KANAN (NON PNS)
TAHUN ANGGARAN 2019
Dasar |
: |
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 8 tentang Tata Cara Penetapan Pemberian Uang Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia Bagi Penduduk Kabupaten Way Kanan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 17). |
Menindaklanjuti dasar tersebut diatas, bersama ini diberitahukan kepada saudara sebagai
berikut :
- Saudara Camat, Lurah dan Kepala Kampung agar memberitahukan kepada warga penduduk Kabupaten Way Kanan dalam penyampaian persyaratan berkas dalam proses pencairan bantuan dana santunan kematian atas meninggal dunia khusus bagi penduduk Kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2019.
- Dalam hal penyampaian berkas persyaratan, agar saudara Camat, Lurah dan Kepala Kampung berhak menolak menandatangani Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris jika terjadi ketidakcocokan antara tanggal, bulan dan tahun yang diajukan pihak Ahli Waris dengan tanggal, bulan dan tahun yang tertera di tempat pemakaman.
- Batas waktu penyampaian berkas paling lambat diterima 3 (tiga) bulan dari sejak tanggal kematian yang dikeluarkan oleh Lurah dan Kepala Kampung yang diketahui oleh Camat/Sekretaris Camat.
- Bantuan dana santunan kematian atas meninggal dunia khusus bagi penduduk Kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per orang (sebagaimana form dan persyaratan terlampir).
Demikian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
AN. BUPATI WAY KANAN
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
SAIPUL, S.Sos., MIP
Pembina Tingkat I
NIP. 19710726 199902 1 001
Tembusan, Disampaikan Kepada Yth,
- Bapak Bupati Way Kanan (sebagai laporan)
- Bapak Wakil Bupati Way Kanan (sebagai laporan)
- ---------------------------Arsip---------------------------