Pengesahan Raperda Perubahan APBD TA 2021

Pengesahan Raperda Perubahan APBD TA 2021

 

foto1

Kita telah sampai pada tahapan dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diharapkan. Dengan demikian proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 33 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendegari Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (30/09/2021) yang dihadiri oleh dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Asisten Sekda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab.

 

Selanjutnya, Wabup Ali Rahman juga menjelaskan bahwa setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2021, akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi yang dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dimana dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan tersebut, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah dibangun beberapa waktu lalu, maka Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin akan memberikan dampak yang cukup  besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

”Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah”, ujar Wabup Ali Rahman.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Ali Rahman atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan yang dicintai. Dimana disadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat.

 

Dipost Oleh Administrator

a

Post Terkait

Tinggalkan Komentar