ACARA PENCERMATAN TERHADAP TINDAK LANJUT KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG HASIL EVALUASI RAPERDA DAN REPERKADA APBD KABUPATEN WAY KANAN TA. 2022

22 Juni 2022 | Administrator | 130 Dilihat

evaluasi_1

Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan beserta Kepala BPKAD Provinsi Lampung atau yang mewakili beserta Tim Anggaran Pemerintah Propinsi Lampung mengadakan acara Pencermatan Terhadap Tindak Lanjut Keputusan Gubernur Tentang Hasil Evaluasi Raperda dan Reperkada APBD Kabupaten Way Kanan TA. 2022 pada hari selasa tanggal Selasa tanggal 21 Juni 2022.

 Pada acara tersebut Sekretaris Daerah Way Kanan menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Way Kanan TA. 2022 telah ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021 hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan berupaya untuk dapat meningkatkan pemulihan ekonomi daerah dengan menganggarkan alokasi belanja Pemulihan Ekonomi Daerah sebesar Rp.126 Milyar, selain itu sesuai amanat peraturan perundang-undangan Pemerintah Kab. Way Kanan telah mengalokasikan anggaran fungsi Pendidikan sebesar 21,07%, Kesehatan 23,32%, Infrastruktur Pelayanan Publik 45,57% dari total belanja daerah.

 Selanjutnya sampaikan juga bahwa Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda dan Raperbup tentang APBD Kab. Way Kanan TA. 2022 telah kami tindaklanjuti dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Way Kanan tentang Penyempurnaan atas hasil evaluasi Raperda dan Raperbup tentang APBD Kab. Way Kanan TA. 2022.